Maklumat Pelayanan
×
Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Dr. H. Aco Nur, S.H., M.H.

(0736)52373

call Center PTSP Online
Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu

Cegah Penyebaran

COVID-19

Kami Menyiapkan Beberapa Solusi Agar Anda Tidak Perlu Datang Secara Fisik, Tapi Tetap Bisa Mendapatkan Layanan Yang Prima.

Jam Pelayanan: Senin - Jumat jam 08.00 - 16.30 WIB WIB
Di luar jam pelayanan tersebut anda masih tetap bisa mengirimkan pesan dan akan segera direspon petugas PTSP kami pada jam pelayanan berikutnya.
Ayo Mulai Layanan Kami

Tentang PTSP Online

____ ____ ____

Berikut ini beberapa layanan online yang disediakan Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu.

Layanan Keperkaraan

Layanan seputar tugas pokok Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu di bidang informasi keperkaraan, seperti informasi dan layanan seputar informasi perkara, biaya perkara, status perkara, produk pengadilan dan informasi keperkaraan lainnya.

Layanan Administrasi Perkantoran

Layanan seputar tugas pokok Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu di bidang informasi administrasi perkantoran (kesekretariatan), seperti informasi dan layanan informasi seputar anggaran, kepegawaian, teknologi informasi dan sumber daya pengadilan.

Layanan Informasi dan Pengaduan

Layanan seputar informasi dan pengaduan atas layanan di Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu, seperti informasi dan layanan informasi umum dan pengaduan.


Keperkaraan
Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu

Layanan dan Informasi Seputar Bidang Keperkaraan
di Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu.

informasi dan layanan seputar informasi perkara, biaya perkara, status perkara, produk pengadilan dan informasi keperkaraan lainnya.

Informasi Perkara

Informasi dan layanan seputar administrasi pendaftaran perkara, biaya berperkara, status perkara.

Informasi Persidangan

Informasi dan layanan seputar persidangan di Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu

Produk Hukum

Informasi dan layanan seputar produk hukum Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu seperti salinan Putusan/Penetapan, Akta dan produk hukum lainnya.

Tugas Pokok Keperkaraan

Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yakni menyangkut perkara-perkara: Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf, Zakat, Infaq, Shadaqah, Ekonomi Syari'ah.

Selain kewenangan tersebut, pasal 52A Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 menyebutkan bahwa “Pengadilan agama memberikan istbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriyah”.

Pengadilan Tinggi Agama juga bertugas dan berwenang mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Agama di daerah hukumnya, yaitu: Pengadilan Agama Bengkulu, Pengadilan Agama Curup, Pengadilan Agama Argamakmur, Pengadilan Agama Manna, Pengadilan Agama Lebong, Pengadilan Agama Mukomuko, Pengadilan Agama Kepahiang, Pengadilan Agama Tais, Pengadilan Agama Bintuhan


Fungsi Keperkaraan

    • Memberikan pelayanan teknis yustisial bagi perkara banding;
    • Memberikan pelayanan di bidang administrasi perkara banding dan administrasi peradilan lainnya;
    • Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang Hukum Islam pada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta sebagaimana diatur dalam pasal 52 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
    • Mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan perilaku Hakim, Panitera, Sekretaris dan Jurusita di daerah hukumnya;
    • Mengadakan pengawasan terhadap jalannya peradilan di tingkat Pengadilan Agama dan menjaga agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya;
    • Memberikan pelayanan administrasi umum kepada semua unsur di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama dan Penagdilan Agama;
    • Melaksanakan tugas-tugas pelayanan lainnya seperti hisab rukyat dan sebagainya.

Sekretariat Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu

Layanan dan Informasi Seputar Tugas Sekretariat Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu.

Anggaran

Informasi dan layanan seputar pengelolaan anggaran di Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu

Pengadaan

Informasi dan layanan seputar administrasi pengadaan barang dan jasa di Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu

Kegiatan Non Teknis

Informasi dan layanan seputar pengelolaan seluruh kegiatan non teknis yang bersifat supporting bagi tupoksi di Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu

Sekretariat Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu

Layanan dan Informasi Seputar Tugas Sekretariat
Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu.

Tugas Pokok Sekretariat
Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu.

Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan. Kesekretariatan  Pengadilan Tinggi Agama adalah aparatur tata usaha negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama.
Kesekretariatan Pengadilan Tinggi Agama dipimpin oleh seorang Sekretaris dan mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan dibidang administrasi, organisasi, keuangan, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama.
.

Fungsi Kesekretariatan
Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu

  • pelaksanaan urusan perencanaan, program dan anggaran;
  • pelaksanaan urusan kepegawaian;
  • pelaksanaan urusan keuangan;
  • pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana;
  • pelaksanaan pengelolaan teknologi informasi dan statistik;
  • pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan dan perpustakaan; dan
  • pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan dokumentasi serta pelaporan di lingkungan Kesekretariatan Pengadilan Tinggi Agama.

Kenapa Memilih PTSP Online Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu?

Pelayanan yang lebih efektif, efisien, transparan, akuntabel, terjauh dari penyebaran Covid 19

Efektif & Efisien

Anda tidak perlu datang secara langsung ke Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu sehingga lebih hemat waktu, biaya dan tenaga dan terjauh dari penyebaran virus corona

Baca selanjutnya
Akses Terbuka

Pelayanan kami dapat diakses oleh siapa saja tanpa kecuali bagi yang membutuhkan layanan informasi sekitar peradilan agama dan hukum sesuai tugas dan fungsi yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan

Baca selanjutnya
Akuntabel

Pelayanan kami dapat dipertanggungjawabkan kepada negara dan masyarakat, semua permohonan informasi melalui satu pintu dan akan disalurkan melalui media chating dan video call yang direkam dan didokumentasikan secara otomatis oleh sistem

Baca selanjutnya

Testimonial

Lokasi Kami